Bitung, DetikManado.com– Gerak cepat jajaran Polsek Aertembaga membuahkan hasil. Kasus pencurian satu unit mesin tempel milik Akademi Perikanan Bitung (APB) yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap. Lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan polisi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak APB yang diterima polisi pada Rabu (10/6/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku.
Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas mengatakan, hasil pengembangan di lapangan mengarah kepada sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin tempel merek Yamaha 40 PK milik APB.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Deny.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Akademi Perikanan Bitung, Kelurahan Aertembaga Dua. Mesin tempel yang disimpan di area gerai praktik perikanan diduga diambil secara bersama-sama sebelum kemudian dijual.
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang masing-masing berinisial N (17), G (15), A (14), T (21), dan M (52).
Empat orang terlebih dahulu diamankan setelah polisi mengantongi informasi keterlibatan mereka. Dari hasil pemeriksaan, para terduga mengakui perbuatannya sehingga polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari keterangan para pelaku, kami kemudian berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil curian,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK. Namun saat ditemukan, mesin tersebut sudah dalam kondisi rusak.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena terdapat pelaku yang masih di bawah umur, proses penanganannya akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Ahmad juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Bitung,” pungkasnya.
(Jamal Gani)















