Polres Minahasa Menggelar Rekonstruksi Pembunuhan di Tombasian Atas

Polres Minahasa Menggelar 29 Adegan Kasus Pembunuhan, Selasa (11/02/2020) di Mapolres Minahasa, Sulut. (Foto: Istimewa).

Tondano, DetikManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Welly Moniung (45) pada 18 Januari 2020 lalu di Tombasian Atas, Minahasa, Sulut.

Kasat Reskrim AKP Sugeng W Santoso SIK memimpin rekonstruksi sebanyak 29 adegan, Selasa (11/02/2020) di Mapolres Minahasa, Sulut. “29 adegan. Peragaan dilakukan langsung oleh pelaku EK alias Eka (22) serta sejumlah saksi,” tukas mantan Katim Jatanras Polda Sulut ini.

Bacaan Lainnya

Lanjut lulusan Akpol 2010 dan PTIK angkatan 74 ini, rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejari.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Welly Moniung terjadi ketika korban ditegur ibu dari tersangka EK alias Eka (22) karena mabuk. Teguran itu sempat membuat korban dan ibu dari Eka adu mulut. Korban sempat mendorong ibu tersangka, sehingga membuat Eka keberatan.

Tersangka pun menyuruh ibunya untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, menyuruh korban untuk pulang, namun tersangka dan korban mengalami perselisihan. Akibatnya, tersangka langsung mengayunkan tangan satu kali di bagian bahu kiri, sehingga korban terjatuh ke jalan hingga terbentur di batu.

Korban diketahui tak bernyawa, setelah dicek ibunya saat tidur dalam rumah. Korban tewas diduga akibat benturan di kepala. (rf)


Pos terkait