Talaud, DetikManado.com – Seorang pria berinisial DG (42) warga Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, diamankan Polisi.
Dia diduga ia telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun sosial media Facebook di Grup Sulut Viral, Rabu (23/7/2025).
“Hal tersebut terjadi pada hari Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. DG mengunggah postingan berisikan ujaran kebencian,” ujar Kapolsek Beo Iptu George Peter Nender.
DG kemudian diundang di Polsek Beo untuk dilakukan klarifikasi terhadap postingannya tersebut yang berdampak pada gangguan kamtibmas.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan, kita berikan imbauan dan edukasi agar menggunakan media sosial dengan baik. Dan membuat video klarifikasi sebagai permohonan maaf dari postingan tersebut,” ujarnya.
Dalam unggahan tersebut, DG menyebut bahwa situasi dan kondisi kamtibmas seolah-olah sedang tidak baik dalam menyambut salah satu event daerah. (yos)















