Rivan Kalalo : GAKI Sulut Dukung Keputusan Bawaslu Soal Caleg Koruptor

Manado, DM—Polemik bisa tidaknya mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) terus berkembang, apalagi adanya perbedaan sikap antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui, Bawaslu telah mengabulkan gugatan salah satu mantan narapidana kasus korupsi, M Taufik, untuk mendaftar calon legislatif pada pemilu 2019

Adapun alasan Bawaslu, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-undang Pemilu.

Hal tersebut, membuat ketua Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Sulut, Rivan Kalalo S.Pdi, angkat bicara.

“Konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh w arga negara untuk berpolitik, termasuk m antan napi kasus korupsi, silakan KPU tinggal menjembatani agar masyarakat mengetahui, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’, atau dipublish ke media, kan masyarakat yang akan menentukan pilihan” jelas Rivan kepada DetikManado, Jumat (07/09/2018).

Lebih lanjut, Rivan menajak semua pihak untuk mengikuti aturan main yang berlaku demi melingdungi hak-hak konstitusi setiap warga negara.

Apalagi dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengizinkan mantan napi kasus korupsi mendaftar caleg sebagai hak tiap warga negara, dengan catatan mendeklarasikan diri sebagai mantan napi kasus korupsi.

“Pada intinya, GAKI Sulut mendukung keputusan Bawaslu” tutup Rivan

Diinformasikan juga, kalau saat ini Bawaslu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah sepakat mendorong Mahkamah Agung (MA), untuk segera memutuskan uji materi (judicial review), terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Kesepakatan tersebutini diambil pasca ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/9/2018) lalu. (red)

Komentar Facebook

Pos terkait