Selama 2019, KJRI Davao Pulangkan 8 WNI Bermasalah di Filipina

Konjen Rl Davao City Dicky Fabrian didampingi fungsi Protkons Gufron Hariyanto, Stanis Imigrasi Galih Perdhana dan LO Polri Kompol Restu Wijayanto dalam rangka pemulangan 5 WNI asal Sulut.

“Kasus-kasus WNI yang dihadapi lebih banyak pada ilegal entry, yaitu masuk wilayah Filipina melalui jalur tradisional tanpa membawa dokumen perjalanan seperti paspor,” jelasnya.

Selain itu, ada juga tuduhan smuggling, yaitu mereka dengan sengaja menyelundupkan barang-barang dari Indonesia ke Filipina maupun sebaliknya. “Sebagai informasi bahwa di Filipina kasus-kasus tersebut memakan waktu yang sangat lama,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Gufron, hal tersebut disebabkan dari hiring ke hiring, selanjutnya bisa menunggu 3 bulan bahkan lebih. “Apabila pada saat hiring yang telah ditentukan, Judge, pengacara atau jaksanya tidak hadir,” ungkap Gufron.

Sementara itu, setiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, pukul 15.23 wita, kepada awak media yang sudah menunggu di Terminal Kedatangan Internasional. Gufron mengungkapkan masih ada 10 WNI di wilayah kerja KJRI Davao yang sedang menjalani hukuman dan menunggu proses pemulangan ke Indonesia. “5 di Tawi-tawi, dan 3 perempuan di General Santos tapi mereka tidak ditahan,” ucap Gufron, tanpa menjelaskan 2 WNI lainnya berada di mana.

Pada kesempatan itu, Gufron juga berharap kerjasama Pemda-Pemda di wilayah perbatasan untuk membantu memberikan sosialisasi kepada warganya agar selalu membawa dokumen perjalanan (paspor atau SLB) yang telah ditentukan. “Hal ini, akan sangat membantu dalam penyelesaian masalah,” pungkasnya. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait