Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Guru Oleh Siswa SMK Ichthus Manado

Suasana di luar ruang sidang perkara pembunuhan guru SMK Ichthus Manado.

Lanjut dia, pihaknya masih menunggu setelah Jaksa melakukan tuntutan, tetapi merujuk pasal didakwakan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP pembunuhan berencana maksimal hukumannya seumur hidup. Atau hukuman mati, tetapi kita akan lihat di tuntutan jaksa. “Untuk penanganan kasus peradilan perkara pidana anak memang berbeda dan sidangnya memang harus tertutup sesuai dengan UU,” bebernya.

Dia menambahkan, untuk sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2019.”Saya minta rekan-rekan wartawan bisa ikut dan mengawal kasus ini,” tandas Barru. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait