Kabar Pemekaran BMR Usai Rapat Forkonas dan Komisi II DPR RI

Panitia Pemekaran BMR Jainuddin Damopolii.

Manado, DetikManado.com – Harapan warga Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk menjadi provinsi mulai menemui titik terang, usai rapat dengar pendapat Forkonas dengan Komisi II DPR RI, Senin (16/12/2019).

Menurut Panitia Pemekaran BMR Jainuddin Damopolii, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Penataan Daerah, dan segera mengundang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk membicarakan usulan Forkonas dan team lain hari ini,” jelas Damopolii kepada DetikManado.com, Selasa (17/12/2019).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Forkonas meminta Komisi II untuk mendesak Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum pemekaran. “Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Dan menggunakan syarat ketat untuk menyeleksi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang layak mekar,” ungkap mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu ini.

Lebih lanjut dikatakan, perbedaan data antara Kemendagri 314 CDOB, kementerian Keuangan 254 CDOB, dan DPD 173. Perlu sinkronisasi dan kajian faktual untuk memastikan angka riil dan menghindari argumentasi biaya tinggi. Pasca reses, Komisi II akan menindak lanjuti masukan-masukan semua team hari ini untuk dibicarakan dengan pemerintah. “Mari kita tunggu RDP Komisi II dengan Kemendagri pada akhir bulan Desember 2019,” ujar Damopolii yang juga Wakil Ketua Forum Percepatan Pembentukan CDOB Nasional.

Pria yang akrab disapa Papa Et ini juga mengungkapkan pada rapat tersebut Komisi II diminta mengundang Pemerintah untuk bersama-sama menindaklanjuti beberapa CDOB yang sudah masuk dalam Ampres tahun 2014, diantaranya Provinsi Bolaang Mongondow Raya. “Alhandulillah Komisi II akan segera mengagendakanya setalah mereka selesai Reses. Tentu Panitia akan tetap proaktif mengikuti perkembangan selanjutnya,” tutup Damopolii. (ali)

Komentar Facebook

Pos terkait