Tindaklanjut Penolakan Omnibus Law, Ini Tanggapan DPRD dan Respon Mahasiswa di Minahasa

Koordinator Lapangan (Korlap) Aparat Cabul, Anthoni Talubun berfoto bersama Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denni Kalangi usai surat pernyataan dibuat, Selasa (13/10/2020) lalu di Kantor Pusat Unima Tondano, Minahasa, Sulut. (Foto: Ist)

“Untuk pertemuan dengan mahasiswa (Unima) belum ada agenda,” pungkas Kalangi.

Lain kesempatan, perwakilan massa aksi Aparat Cabul Johanes Gerung menyatakan pendapatnya terkait tanggapan ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada beberapa permasalahan dari utusan DPRD Minahasa. Pertama kedatangan perwakilan DPRD itu disambut baik mahasiswa. Setelah terjadi dialog dan orasi dari kedua pihak, massa aksi menyepakati dengan surat bahwa Kalangi akan menghadirkan seluruh anggota DPRD Minahasa.

“Memang dalam surat kesepakatan tidak ditulis di Unima, tapi dalam kesepakatan lisan kami massa aksi dan beliau sebagai anggota dewan bersama menyepakati di Unima agar UU Omnibus Law dapat dibedah bersama kajian antara mahasiswa dan anggota dewan,” tulis Gerung melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) malam.

Wakil DPRD Minahasa baru menghubungi aliansi pada hari Sabtu (17/10/2020) lalu dan nanti dikontak lebih dulu dari Koordinator Aksi, Anthoni Talubun. Ia mengakui, kesepakatan itu berubah dengan kesepakatan sepihak untuk menghubungi Sekretaris DPRD Minahasa.

“Dalam hal ini, massa aksi tetap berpegang pada kesepakatan di depan Kantor Pusat UNIMA sampai tenggak waktu yang ditetapkan Selasa, 20 Oktober 2020. Aliansi tetap berpegang dengan kesepakatan yang ditandatangani langsung dan menunggu di Kampus Unima Tondano,” jelas mantan Plt Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unima tahun 2018 ini.

Gerung yang juga Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Minahasa ini melanjutkan, kronologi yang disampaikan ini karena mencegah politisasi dari berbagai pihak.

“Bapak Denni Kalangi sebagai anggota dewan seharusnya gentleman dan jujur, serta beretikalah sedikit. Seharusnya apa yang telah disepakati, haruslah dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Baginya, kesepakatan yang ditandatangani pada hari Selasa dan baru menghubungi aliasi hari Sabtu kemudian, seakan lepas tangan dengan kesepakatan yang disanggupi dengan tanda tangan.

“Seharusnya anggota dewan harus berkata jujur, karena telah disumpah atas nama Tuhan dan atas nama rakyat,” tutup Gerung. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait