Tondano, DetikManado.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (Geram) Omnibus Law menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Minahasa, Sulut, Kamis (16/7/2020).
“Kami menolak pengesahan Omnibus Law,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Geram Omnibus Law, Stefanus Goni kepada awak media.
Ada sebanyak 11 tuntutan yang disampaikan Geram Omnibus Law di antaranya mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dihapus.
Selain itu, mereka meminta pemerintah agar menggratiskan biaya pendidikan selama pandemi Covid-19 dan segera DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang (UU).
Geram Omnibus Law juga menuntut agar DPR mencabut UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan menuntut agar tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian terkait permasalahan lahan di Minahasa, Geram Omnibus Law meminta agar hak tanah petani di Kelelondey, Langoan terpenuhi. Mereka juga menyerukan pemboikotan Pabrik Aice.
Di ranah kesehatan, mereka agar pemerintah menggratiskan biaya rapid test selama pandemi Covid-19 dan membubarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara itu, mereka ikut bersolidaritas terhadap 4 mahasiswa yang mengalami Drop Out (DO) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara. Mereka meminta agar Rektorat Unkhair mencabut SK DO 4 mahasiswa tersebut dan menghentikan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa.
Untuk diketahui, setelah menyampaikan orasi di Kantor Bupati Minahasa, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dr Denny Mangala MSi menemui dan menjawab sejumlah poin tuntutan massa aksi. (rf)