Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut melalui tim Opsnal Subdit II, menangkap 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yang masing-masing berinisial HA (33), inisial A (33), inisial ST (27), Senin (14/09/2020).
Dan salah satu tersangka J alias O (30), meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian dalam penangkapan ini.
Terkait dengan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin ini tentunya berdasarkan 3 laporan polisi serta dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Trihexipenidyl sebanyak 4.131 butir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast menuturkan pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan,” jelas Abast.
Setelah diketahui keberadaan tersangka J alias O yang juga adalah seorang DPO, tim yang dipimpin oleh AKP MS bersama 4 orang anggotanya kemudian menuju ke desa Lolah yang merupakan rumah tersangka.