Manado, DetikManado.com – Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pengungkapan tersebut didasarkan laporan dari masyarakat, yang diterima pada tanggal 2 Desember 2022.
“Pihak terlapornya berinisial MMW. Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, melalui press conference yang digelar di Lobi Mapolda, Sulut, Kamis (5/1/2023).
Irjen Pol Setyo menjelaskan kasus tersebut terjadi di dua TKP yakni, di kompleks ruko Marina Plaza dan kompleks ruko Bahu Mall Kota Manado.
Dia mengatakan kronologi kejadiannya, pelapor melaporkan peristiwa pengancaman dari nomor tidak dikenal dari seseorang, yang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online AKU KAYA melalui pesan WhatsApp.
“Karena pelapor memiliki hutang pada pinjaman online tersebut,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Setyo menyebutkan dalam ancaman tersebut, tertulis kalimat, “segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.
Setyo menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pengungkapan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada perangkat telepon seluler milik pelapor ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA, yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.
“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection MMW berupa riwayat obrolan WhatsApp, yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor,” ujar Setyo.
Dia mengatakan kemudian tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.
“Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,” terang Setyo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 unit laptop milik tersangka. Untuk diketahui, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.
“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar rupiah,” pungkas Setyo. (Ali Akbar)