Manado, DetikManado.com – Tim Charlie Resmob Polresta Manado menindak aktivitas perjudian pada, Kamis (29/5/2025) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Tim yang dipimpin oleh Katim Charlie Aiptu Rai Winatha berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik judi online jenis togel (Toto Gelap) 4D Prize di wilayah Desa Kembes I, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Charlie menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang sekaligus menjadi tempat pemasangan nomor togel.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Polisi Model A telah dibuat dengan Nomor: LP/A/21/V/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, dan kasus kini ditangani oleh penyidik Reskrim Unit III.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas yang meresahkan seperti perjudian. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat, dan penindakan akan terus kami gencarkan,” ujarnya.
Sebagai wujud pelayanan publik, Polresta Manado menyediakan Call Center Polri 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis untuk pengaduan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau informasi langsung ke nomor aduan resmi Kapolresta Manado di 0811-4335-110.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya Kota Manado yang aman dan kondusif,” tuturnya. (yos)
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
– Satu unit ponsel Samsung A05 warna hitam
– Kertas rekapan nomor togel
– Uang tunai sejumlah Rp 894.000 dalam berbagai pecahan