Diskusi di FUAD IAIN Manado Membahas Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan

Diskusi ini menghadirkan pembicara Koordinator Advokasi Kajian Perempuan LSM Swara Parangpuan Sulut Nurhasanah SSos, dan Dekan FUAD Dr Edi Gunawan MHI.

Manado, DetikManado.com – Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado menggelar Diskusi Publik Menakar Mekanisme Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Sulut, yang berlangsung di gedung terpadu lantai 5, Selasa (26/11/2019).

Diskusi ini menghadirkan pembicara Koordinator Advokasi Kajian Perempuan LSM Swara Parangpuan Sulut Nurhasanah SSos, dan Dekan FUAD Dr Edi Gunawan MHI. Nurhasanah mengatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh atas seks sebuah seseorang. “Atau fungsi reproduksi secara paksa yang bertentangan dengan seseorang yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam bebas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Edi Gunawan menyampaikan, dari sisi undang-undang hukum pidana kekerasan adalah bentuk perbuatan yang membuat orang lain tersiksa atau tidak berdaya. “Jadi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dianggap bahwa hilangkan kekerasan terhadap dirinya apabila orang tersebut pingsan atau tidak memiliki daya untuk melawan,” urainya.

Lanjutnya, kalau itu terjadi baru bisa dianggap kekerasan terhadap dirinya. “Tapi kalau hanya sekedar mencolek, hanya sekedar meraba-raba, di kitab hukum pidana itu bukan bagian dari kekerasan tersebut,” pungkasnya. (ali)

Komentar Facebook

Pos terkait