Dispar Manado Awasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado Lenda Pelealu.

Manado, DetikManado.com- Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Manado Lenda Pelealu angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha di bidang pariwisata atau hiburan malam.

Dia mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan di bidang pariwisata dan hiburan malam.  “Kalau ada pengusaha yang salah dalam menjalankan izin, maka bisa diproses lebih lanjut,” ujar Lenda saat diwawancarai, Senin (28/10/2019) di gedung serba guna Pemkot Manado.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, untuk mengeluarkan izin bukan ranahnya Dinas Pariwisata, tetapi pihaknya melakukan pengawasan. “Jika ada penemuan di lapangan bisa dilaporkan untuk ditindak lanjut. Kami bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan menangani hal tersebut,” beber Lenda.

Dia juga menambahkan, usaha hiburan malam apa pun kalau menurut aturan wajib close order tepat pukul 02.00 Wita untuk hari biasa dan di hari raya atau hari besar pukul 01.00 Wita. (hs)

Komentar Facebook

Pos terkait