Indonesia Masih Memiliki Ratusan Perda Diskriminatif

Seminar yang diselenggarakan di kantor DPD RI Perwakilan Manado, Kamis (16/05/2019).

Manado – Diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, suku, dan penghayat kepercayaan serta kelompok keberagaman gender dan perempuan masih terus terjadi di Indonesia. Salah satu faktor yang mendorong terjadinya perlakuan itu ternyata karena di Indonesia masih terdapat ratusan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif.

“Ada banyak persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seperti tidak sinkronnya legislasi pusat dan daerah. Banyak Perda bermasalah,” ungkap Wakil Ketua II Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mohammad Sofwat Hadi, Kamis (16/05/2019).

Bacaan Lainnya

Hadi bersama sejumah anggota DPD RI lainnya hadir di Manado dalam rangka menghadiri seminar yang diselenggarakan di kantor DPD RI Perwakilan Manado. Seminar yang dipandu moderator Steven Pailah SH MH itu menghadirkan dua narasumber yakni akademisi Unsrat Manado, Carlo Gerungan SH MH dan Plt Karo Hukum Setdaprov Sulut, Dr Glubert T Ughude.

Dalam pengantarnya, Hadi mengungkapkan ada 431 Perda diskriminatif terhadap perempuan, dan 53 Perda diskriminatif terhadap agama tertentu. “Perda ini yang kemudian memicu persoalan kehidupan berbangsa yang majemuk,” ujar Hadi.

Tekait kondisi itu, Hadi mengatakan, sebenarnya sudah ada program aksi nasional menyikapi Perda diskriminatif tersebut namun hingga kini belum berjalan.”Maka kami berharap melalui kelembagaan Panitia Urusan Legislasi Daerah ini peran DPD dalam memantau dan mengevaluasi Perda bisa berjalan. Sehingga tidak lagi muncul Perda diskriminatif,” papar Hadi.

Dalam pemaparannya, Gerungan mengungkap semangat dan hal-hal substantive dalam penyusunan Perda. Di mana pada prinsipnya Perda itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Perda tidak bertentanan dengan kepentinga umum dan norma kesusilaan. Yang juga harus diperhatikan adalah Perda itu tidak mendiskriminasi suku, agama, ras, golongan dan gender tertentu,” papar dosen Fakultas Hukum ini.

Tim PULD DPD RI ini terdiri dari Riry Damayanti Jhon Latif, Benny Rhandany, Anang Prihantoro, Ony Suwarman. Selain itu ada juga Aji Muahamad Mirza Wardana, Novita Anakotta, Basri Salama dan Bambang Sadono.(joe)

Komentar Facebook

Pos terkait