Kelanjutan Kasus Asuransi Sinar Mas MSIG Life, Polda Sulut Tangkap 1 Tersangka

Tersangka adalah seorang wanita berinisial SGS, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Manado, DetikManado.com – Aparat Polda Sulut menangkap 1 orang terduga pelaku kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp114 miliar pada Asuransi Sinar Mas MSIG Life. Tersangka adalah seorang wanita berinisial SGS, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Dirreskrimsus Polda Sulut melalui Kasubdit Tipidter AKBP Heru Hadi Hantoro menjelaskan, pelaku membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga 9%, bonus uang cashback, mobil, handphone, tiket, yang tidak diatur oleh perusahaan,” ungkap Heru saat jumpa pers, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, pelaku juga menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening mereka yang tidak diketahui nasabah.

“Pelaku juga membuat rekening fiktif atas nama nasabah, menggelapkan premi asuransi,” ungkap dia.

Heru mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap di Homtel Urban Xpress, Tangerang Selatan, Banten.

“Petugas menyita antara lain 227 dokumen berupa slip setoran polis asuransi, perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, hand phone dan 4 unit perumahan dengan jumlah total sekitar Rp114 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Τahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Perwakilan korban asuransi Sinar Mas MSIG Life James Tumbelaka mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku SGS.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik atas kerja keras selama 3 tahun ini sehingga hari ini Relationship Director Indonesia Timur PT Sinar Mas MSIG Life telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar James.

Namun dari pihak korban berharap akan tetap dilakukan pengembangan sehingga dapat ditemukan para tersangka lain.

“Karena berdasarkan rilis yang saya baca soal peran dilakukan SGS bukanlah peran tunggal, melainkan dibantu oleh orang lain, tidak mungkin bisa dilakukan sendiri dan ini ada kelalaian korporasi,” beber James.

Beberapa barang bukti yang berupa kontrak sebagai agen dan pengangkatan Relationship Director membuktikan ada hubungan hukum antara pelaku dan perusahaan.

“Ada wewenang yang diberikan kepada pelaku tanpa disertai pengawasan,” tambah James.

James mengakui ada uang yang mengalir baik dari korban maupun melalui kantor cabang di Manado ke rekening PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG Life.

“Ini jelas telah memberikan manfaat dan benefit bagi perusahaan selama ini,”katanya.

Dia menambahkan, dari tahun 2012 hingga 2020  berapa banyak benefit yang dinikmati Asuransi Sinar Mas MSIG Life dari uang yang masuk baik dari korban langsung maupun dari Cabang Manado.

“Saya juga berharap agar kiranya pasal 28 ayat 7 UU no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dapat diterapkan dalam kasus ini,” ujar James.

Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk, Leonardus Agatha P SH MH dari ANR Law Firm mengatakan, SGS alias Swita sudah tidak lagi terafiliasi dengan perusahaan kliennya. Swita telah dilaporkan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk pada tahun 2020 dan telah diproses dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan menjalani hukuman. Kontrak Swita telah diakhiri oleh klien kami dan tindakan Swita merupakan tanggungjawabnya sendiri,” ujar Leonardus Agatha P. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait