Bitung, DetikManado.com – Aktivitas pemotongan kapal (ship scrapping) di Kelurahan Tandurusa akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung menegaskan, kewenangan penerbitan izin bukan berada di pemerintah daerah maupun KSOP Bitung, melainkan sepenuhnya di pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026), didampingi Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kapal, Risdianto.
Yefri mengatakan, KSOP hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara seluruh proses perizinan aktivitas ship scrapping diproses oleh kementerian terkait setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
“KSOP tidak pernah mengeluarkan izin. Tugas kami adalah memastikan kegiatan yang berlangsung memenuhi aturan dan diawasi sesuai kewenangan,” ujarnya.
Menurut Yefri, 11 kapal yang saat ini menjalani proses pemotongan di Tandurusa telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Izin tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan administrasi, mulai dari legalitas kepemilikan, penghapusan aset hingga kelengkapan dokumen kapal.
Ia menepis anggapan bahwa aktivitas ship scrapping dilakukan tanpa dasar hukum.
“Kalau persyaratan administrasi belum terpenuhi, izin tidak mungkin diterbitkan. Semua proses harus selesai lebih dulu,” katanya.
Selain aspek legalitas, KSOP juga memastikan pengawasan dilakukan terhadap keselamatan pelayaran, keamanan, perlindungan lingkungan serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada kegiatan pemotongan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan lingkungan, lanjutnya, dilakukan bersama instansi terkait agar aktivitas pemotongan kapal tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan sekitar.
Yefri juga meluruskan informasi mengenai operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, SPOB yang melakukan kegiatan niaga atau menjual bahan bakar minyak ke luar daerah wajib memiliki Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM dan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dari Kementerian Perdagangan.
Tanpa kedua dokumen tersebut, kapal hanya berstatus sebagai pengangkut atau transportir.
“Kalau tidak memiliki INU dan PAB, kapal tidak bisa melakukan perdagangan antarpulau. Fungsinya hanya mengangkut sesuai penugasan, bukan menjual BBM,” ujar Yefri memungkasi. (Jamal Gani)














