Sangihe, DetikManado.com – Mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari mabes TNI berpangkat mayor, seorang lelaki berinisial DJMA alias Jen (39) diamankan Unit Reskrim Polda Tabukan Tengah, Polres Kepulauan Sangihe, Senin (07/09/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui dari KTP yang dimilikinya, Jen merupakan warga Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagiamana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Menurut informasi, pada bulan November 2019 lalu, Jen datang ke Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan, dan mengaku kepada beberapa warga banwa ia adalah Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari Mabes TNI berpangkat Mayor.
Iapun kemudian menjadi calo bagi anak-anak yang akan mengikuti seleksi masuk TNI dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban. Bahkan menurut salah satu korban Jousfiel Pansariang, pelaku meminta uang sebesar Rp. 31 juta.
Sementara itu Kapolsek Tabteng Iptu Jopy Hehakaya mengungkapkan, hingga saat ini sudah 2 orang korban yang datang melapor ke Polsek.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang akan datang melapor,” tutup Hehakaya. (red)