“Dan secara resmi, pada hari ini diserahterimakan penggunaannya kepada Direktorat Reskrimum lebih khusus Subdit Renakta. Tentu saya berharap bahwa, ya kalau bisa gedung RPK ini tidak digunakan. Artinya tidak digunakan, tidak ada KDRT, perkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sulut. Tapi kalaupun toh ada, tentu kita siapkan gedung ini untuk bisa melayani mereka, bisa melakukan kegiatan-kegiatan pemeriksaan dan lain-lain,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dirinya juga meminta kepada seluruh anggota khususnya di Subdit Renakta untuk memanfaatkan gedung RPK Polda Sulut ini dengan baik.
“Semoga gedungnya tetap terawat, tetap bisa dimanfaatkan, diberdayakan, dimaksimalkan dalam penggunaannya,” pinta Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Ke depan, sambungnya, akan dilakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan maupun hal-hal yang masih terdapat kekurangan di gedung RPK ini.
“Nanti kami evaluasi, meskipun sudah disiapkan juga di dalamnya ada ruang laktasi, ruang bermain untuk anak-anak, tapi tentu semuanya mungkin sifatnya terbatas. Nanti kami berusaha memaksimalkan sedemikian rupa, agar segala sesuatunya yang berhubungan dengan perempuan dan anak betul-betul bisa kita berikan pelayanan yang maksimal,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Sesaat usai peresmian, Kapolda beserta Wakapolda, para Pejabat Utama Polda Sulut, pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas, meninjau sejumlah ruangan serta fasilitas yang ada di gedung RPK.
Untuk diketahui, pada lantai satu gedung RPK Polda Sulut ini terdapat 11 ruangan yaitu, ruang lobi, ruang tahanan anak, ruang pemeriksaan, ruang kontrol, ruang siber, ruang konseling, ruang bermain anak dan laktasi, ruang istirahat, ruang rapat, ruang Kasubdit, dan ruang staf atau Banum. Sedangkan pada lantai dua terdapat enam ruangan yang terdiri dari satu ruang arsip dan lima ruang kerja. (Arisandi Tuhule)















