Polda Sulut Menangkap 2 Warga Terkait Penyelundupan Senjata Api dari Filipina

Selain senjata api illegal, juga amunisi yang berasal dari Filipina menuju Indonesia yaitu ke Kota Manado dan akan di jual ke Provinsi Papua Barat, Senin (23/03/2020) malam.

Manado, DetikManado.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut melalui tim Resmob bekerja sama dengan Satgas Gakkum Operasi Nemangkawi yang dipimpin oleh Iptu Batara Indra Aditya dan Iptu Herry Yohanes menangkap 2 orang pelaku kasus penjualan senjata api.

Selain senjata api illegal, juga amunisi yang berasal dari Filipina menuju Indonesia yaitu ke Kota Manado dan akan di jual ke Provinsi Papua Barat, Senin (23/03/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (24/03/2020) siang, menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 orang pelaku yang masing-masing berinisial FR alias Didik (34) warga Bailang, Kota Manado dan RI (22) warga Duhu Gesa, Manokwari Selatan, Papua. “Untuk tersangka FR berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi dari negara Filipina ke Indonesia dan Papua, sedangkan RI adalah seorang pembeli,” beber Utomo.

Dari hasil penangkapan ini juga ditemukan barang bukti yang berupa 1 pucuk senjata api berjenis revolver 6 silinder,1 butir amunisi berukuran 9 mm,8 unit Hp,1 buku tabungan dan ATM bank BRI atas nama Rati Iba. “Kedua tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana undang-undang darurat nomor 12/DRT/1951 pasal 1 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Utomo. (ml)


Pos terkait