Proses Panjang Kasus Pencemaran Nama oleh Kepala SMAN 7 Manado

Kepala SMAN 3 Manado Dr Grace Lowing MPd. (foto:dok pribadi)

Manado,DetikManado.com – Aparat penyidik dari Polresta Manado, Selasa (09/07/2019) lalu, mendatangi SMAN 7 Manado. Kedatangan mereka untuk menjemput Kepala Sekolah Dr Grace Lowing MPd terkait pencemaran nama. Kasus yang menyeret Grace ini sudah bergulir sejak tahun 2017 silam, bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menyeret Grace berawal dari laporan Junifrajm Nender pada tanggal 06 September 2017 sesuai laporan Nomor LP/2179/IX/2017/Sulut/Resta Mdo.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, Grace diduga menceritakan hal-hal berbau fitnah terhadap Juni. Di hadapan orangtua murid dia memfitnah Junifrajm Nender sebagai ular.

Kasus itu terus bergulir di mana Grace kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2017 sesuai surat pemberitahuan nomor B/2180/X/2017/Reskrim/Resta Mdo. Hampir dua tahun kasus itu seolah mandeg, hingga akhirnya penyidik mendatangi sekolah untuk menjemput Grace.

Grace yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/07/2019), mengaku heran dengan penjemputan terhadap dirinya oleh aparat kepolisian. Apalagi sampai ada berita di media massa bahwa dia dijemput paksa. Karena, menurutnya, selama ini dia koperatif dengan penyidik kepolisian, bahkan sudah diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. “Saya sudah diperiksa sejak tahun 2017, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2018 dipanggil lagi, kemudian sekarang tahun 2019 dipanggil lagi untuk memberikan keterangan. Saya heran dengan ini,” ujar Grace didampingi Kuasa Hukumnya Chandra Paputungan SH.

Dia mengatakan, alasan penyidik memanggil bahkan menjemputnya adalah untuk merekam kembali pemeriksaan tahun 2017 silam. Ternyata berkas kasusnya dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap. “Saya tidak mau memberikan keterangan lagi, karena apa yang saya sampaikan sama seperti dua tahun silam saat diperiksa,” ujarnya sambil menambahkan, jika tidak cukup bukti seharusnya kasus ini dihentikan atau SP3.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Media Online

Selain substansi kasus yang disikapinya, Grace melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada salah satu media online yakni mejahijau.com karena dinilai menyudutkannya.

Chandra Paputungan SH

Paputungan menyampaikan keberatan dan teguran terkait pemberitaan media online mejahijau.com dalam artikel yang berjudul “Polisi Jemput Paksa Oknum Kepsek SMU Negeri 7 Manado terbitan Rabu, 10 Juli 2019, pukul 12:25:00. “Artikel yang memberitakan penjemputan paksa terhadap klien kami Grace Lowing, baik judul maupun kontennya diduga keras cenderung tendensius terutama dalam hal objektifikasi fakta di lapangan saat itu,” ujarnya, Rabu (10/7/2019).

Paputungan mengatakan, apa yang dilakukan media online itu jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6 ayat (b) yang menyatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya dalam mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita yang publikasikan, alih-alih mengabarkan fakta di lapangan, justru menitikberatkan pada soal penjemputan paksa.

“Objektifikasi yang dilakukan diduga mengkerdilkan bahkan menghina klien kami yang notabene adalah seorang guru. Padahal fakta di lapangan saat itu, klien kami Grace Lowing jelas tidak dijemput secara paksa karena bersedia menghadiri panggilan tanpa ada paksaan,” tegas Chandra.

Dia juga mengatakan, pemberitaan itu menunjukkan dengan tegas bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik Dewan Pers dengan beritikad buruk (melanggar Pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar Pasal 3), membuat berita bohong, fitnah (melanggar Pasal 4).

Terkait itu, Paputungan mengatakan, ada empat poin yang menjadi tuntutan pihaknya. Pertama, mejahijau.com memberikan hak jawab secara menyeluruh atas pemberitaan yang tercantum di dalam surat somasi ini.

Kedua, mejahijau.com melakukan permintaan maaf terbuka dan merilis klarifikasi kepada narasumber. Ketiga, Dewan Pers menindak tegas media online yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan kode etik jurnalistik dengan surat teguran dan pengawasan. “Dan terakhir, meminta komitmen mejahijau.com untuk berpihak pada keberimbangan pemberitaan termasuk penegakkan hukum berdasarkan keadilan,” ujarnya sembari menambahkan surat somasi ini dilayangkan dan ditembuskan kepada Dewan Pers.(joe/tr-02)

Komentar Facebook

Pos terkait