Rakor Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw Bahas Sejarah Surat Suara, Pengadaan, Hingga Aspek Hukum

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulut Erwin Franklin Sumampouw saat memaparkan materi dalam Rakor yanf digelar pada, Sabtu (5/10/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/ DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Bawaslu Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholders Terhadap Pengawasan Pengadaan Logistik Tahap II Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di The Sentra Hotel, Sabtu – Minggu (5-6/2024).

“Bagi kita Bawaslu ada logo surat suara dan kotak suara, karena permaisuri atau raja dari Pemilihan itu adalah surat suara,” tutur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulut Erwin Franklin Sumampouw saat membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi terkait Pengadaan Logistik Tahap II pada, Sabtu (5/10/2024).

Bacaan Lainnya

Erwin Franklin Sumampouw memaparkan, Indonesia menganut asa one man one foot (satu orang satu suara), oleh sebab itu setiap warga begara Indonesia yang mempunya hak suara untuk memilih akan diberikan logistik yang namanya surat suara. Surat suara itu ia pegunakan untuk memilih apa yang menjadi pilihannya sebentar di bilik suara.

“Logistik ini, khususnya surat suara mempunyai sejarah panjang mulai dari Zaman Yunani Kuno hingga sekarang,” tuturnya.

Sejarah digunakan surat suara ini pada zaman sebelum masehi yaitu ada pemilihan di Yunani dalam bentuk memilih pemimpin kota dan perwakilannya. Waktu itu masih menggunakan tembikar.

“Mereka menuliskan nama kandidat pilihannya pada potongan tembikar itu,” ujarnya.

Selanjutnya di Kekaisaran Romawi untuk melakukan pelilihan senator menggunakan surat suara dalam bentuk daun papyrus. Perkembangan selanjutnya di India untuk pemilihan kepala desa menggunakan daun palem.

“Surat suara dari kertas kemudian muncul kembali pada tahun 1600-an di Amerika. Surat suara modern saat itu digunakan untuk memilih seorang pendeta Gereja Salem,” papar dia.

Erwin Franklin Sumampouw memaparkan, sekarang ada Negara yang sudah tidak menggunakan surat suara seperti di Filipina. Di Negara tetangga Indonesia itu, ada menggunakan kartu yang nanti akan dilubangi.

“Kita di Indonesia masih menggunakan surat suara yang termasuk dalam logistik Pemilihan,” ujarnya.

Untuk logistik Pemilihan terdiri dari kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, sidik jari, segel dan paku. Ada beberapa yang sudah diadakan oleh KPU baik tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

“Tahap pertama kotak suara, bilik suara, tinta, segel, kabel tis, itu sudah diadakan,” ujarnya.

Dia mengatakan, selanjutnya adalah logistik tahap 2 yakni surat suara yang kick off pencetakannya dilakukan pada Minggu (6/10/2024), di Pasuruan, Jawa Timur. Terkait itu, Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan.

“Sangat penting kita pastikan logistik itu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat jumlah. Ini asas pengadaan logistik,” ujarnya.

Dia memaparkan, mulai dari proses pengadaan memang Bawaslu tidak dilibatkan karena proses tender melalui E-Catalog. Selanjutnya nanti diberi pemberitahuan dari KPU terkait lokasi percetakan atau pengadaan logistik.

Pencetakan kotak suara di Surabaya, kabel ties di Jakarta, tinta di Jakarta, amplop di Surabaya dan Bandung. Selanjutnya surat suara braille di Klaten.

Bawaslu Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholders Terhadap Pengawasan Pengadaan Logistik Tahap II Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di The Sentra Hotel, Sabtu – Minggu (5-6/2024). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

“Kita harus pastikan prosedur pengadaannya, kontraknya berapa yang menjadi kebutuhan KPU,” tegas dia.

Jumlah suara yang dicetak di TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah sebanyak 2,5 persen. Ini melalui penetapan KPU.

“Jika dilanggar oleh penyelenggara dan percetakan ada pidananya Pasal 166 UU Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya.

Terkait itu, maka saat pleno DPT tingkat Provinsi Sulut, Bawaslu mencermati dengan seksama karena harus memastikan berapa surat suara yang ada di DPT ditambah 2,5 persen, berapa surat suara yang dicetak, berapa yang diterima, dan berapa yang rusak.

“Ini harus sinkron datanya,” tuturnya.

Terkait surat suara gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya, di dalamnya ada foto nama dan nomor urut pasangan calon. Terkait dengan foto sudah disampaikan paslon ke KPU, juga modelnya yang sudah disetujui, dan ada berita acara terkait surat suara ini.

“Waktu itu, 3 hari yang lalu KPU sudah menetapkan bahwa mana yang akan dicetak. Biasa LO yang sampaikan setuju modelnya seperti itu. Jangan sampai sudah dicetak, diubah lagi. KPU akan rugi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, karena ada subjek pidana maka Bawaslu harus memastikan dan mengawasi proses percetakan surat suara. Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini.

“Begitu pentingnya surat suara dalam pemilihan, karena mahkota dari pemilihan ini adalah surat suara. Oleh karena itu forum Rakor ini untuk Sama-sama kita berdiskusi terkait pengadaan logistik,” ujarnya memungkasi.

Rakor Bawaslu Sulut ini dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian SSTP, ratusan peserta eksternal maupun internal pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah Lando Sumarauw, Victory Rotty, dan Ferrol Warouw. (yos)

 


Pos terkait