Sesuai Instruksi Presiden Soal Impor Barang Bekas, Kapolri: Tindak Tegas Jika Kedapatan

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor. (Foto: Dokumentasi Humas Polri)

Jakarta, DetikManado.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Listyo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau Thrifting yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.

Langkah tegas Polri itu merupakan komitmen mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” tegas Sigit.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu (15/3/2023).

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ramadhan.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait