Manado, DetikManado.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Treesje Mokalu, Senin (06/01/2020), meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo Manado. Kehadiran Treesje memantau bahwa pekerjaan di TPA yang berjalan dengan baik.
Menariknya dalam pemantauan tersebut, masih terdapat tumpukan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan oleh Komisi III DPRD Kota Manado yang sempat memicu polemi.
Treesje menegaskan, segala pengelolaan persampahan yang menjadi tupoksi dari pihak DLH termasuk penanganan sampah di TPA Sumompo sudah tertata di anggaran tahun 2020 termasuk dalam pembelian bahan bakar. “Untuk itu Komisi III DPRD Kota Manado tidak perlu mengkhawatirkan ataupun menyerahkan solar untuk operasional alat berat di TPA Sumompo,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, anggaran tahun 2020 sampai saat ini masih berproses. Namun begitu pihaknya tetap melakukan upaya-upaya agar proses pengelolaan persampahan termasuk di TPA Sumompo tetap berjalan karena semua itu memang tupoksi DLH. “Untuk anggaran BBM sudah tertata di tahun anggaran 2020, hanya saja memang anggaran 2020 memang masih berproses, tapi tetap kami melakukan berbagai upaya untuk jalannya pengelolaan sampah termasuk di TPA Sumompo. Itu adalah tupoksi dari kami,” jelas Mokalu.
Sedangkan terkait BBM yang diberikan oleh anggota DPRD Kota Manado tersebut, dia mempersilahkan para legislator untuk mengambilnya kembali. “Untuk solar yang diberikan, kami tidak menyentuhnya setetespun. Silahkan diambil kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Treesje juga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Komisi III DPRD Manado terkait pekerjaan di TPA Sumompo. Namun perhatian itu akan lebih baik jika diberikan dalam bentuk dan sesuai dengan tupoksi lembaga legislative yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Misalnya teman-teman di Komisi III bisa membantu mengawal anggaran pengelolaan sampah yang tertata di Dinas Lingkungan Hidup. Kalau langsung memberikan bantuan solar, jelas kami tidak bisa menerimanya,” ujar Treesje.
Diberitakan sebelumnya, DLH Kota Manado menyatakan menolak solar pemberian Komisi III DPRD Manado. Solar sebanyak 289 liter itu diserahkan saat turun lapangan (Turlap) ke TPA Sumompo Manado, Sabtu (04/01/2020).
Apa alasannya? Treesje menyebut tidak bisa menerimanya karena tidak tahu pembelian minyak tersebut dalam rangka apa. Ia pun mengatakan DLH selalu melaksanakan tugas sesuai aturan. “Apakah ini sumbangan? Apakah hibah? Ataukah lain-lain, saya tidak mengerti. Kami takut penggunaannya salah aturan,” ujar Mokalu.
Dia mengatakan, awalnya memang ada permintaan dari personil Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, Jean Sumilat, Lucky Datau dan Jurani Rurubua, akan berkunjung ke TPA Sumompo. Tapi dirinya belum sempat bergabung karena sedang melaksanakan rapat internal DLH.
Komisi III yang turun ke lokasi kemudian mendapati ada alat berat (eskavator) yang tidak beroperasi. Tapi alat berat tersebut memang dalam keadaan rusak. Sedangkan alat berat lainnya tidak beroperasi karena sudah kehabisan bahan bakar.
Mereka lalu menawarkan mau membeli minyak untuk operasi kelancaran alat berat tersebut. Tapi Treesje melarang karena sudah ada stafnya yang membelinya dan sedang antri di SPBU (Pom Bensin). “Jadi tidak perlu pembelian dari mereka,” tandas Mokalu. (joe)