Cabuli Anak Tiri, Warga Madidir Bitung Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MAP saat sedang diperiksa oleh penyidik Polres Bitung. (foto : Ist)

Bitung, DetikManado.com – MAP alias Anjas (43) warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, harus berurusan dengan Polisi akibat dugaan tindak pidana cabul terhadap perempuan dibawah umur, Jumat (16/08/2019).

Menurut informasi, MAP yang tak lain adalah ayah tiri dari Bunga (16), dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Bitung pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Kepada Polisi korban menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (13/08/2019) malam. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba MAP masuk ke dalam kamarnya lalu mengajak korban berhubungan intim.

Tidak mau menerima ajakan tersebut, korban berusaha melawan, tapi apa daya gadis remaja ini tak bisa menahan nafsu birahi sang ayah tiri.

Sementara itu, tersangka MAP mengaku apa yang dilakukannya terhadap korbanm atas dasar suka sama suka.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut. “Atas perbuatannya, MAP kami jerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Arifin.

Komentar Facebook

Pos terkait