Diduga Bakal Jadi Naker Ilegal, 3 Warga Sulut Ditunda Keberangkatan ke Luar Negeri

Tiga warga tersebut, berinisial ZPM (23) berasal dari Kabupaten Minahasa, serta CJ (40) dan RR (39) dari Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

Manado, DetikManado.com –  Kantor  Imigrasi  (Kanim) Kelas  I  TPI  Manado  kembali  melakukan  penundaan keberangkatan  terhadap  tiga  Warga  Negara  Indonesia  (WNI) yang akan  bekerja  secara nonprosedural  atau tenaga kerja (naker) ilegal di  luar  negeri  melalui  Bandara  Internasional  Sam  Ratulangi.

Penundaan  tersebut  dilakukan  pada  Jumat  (24/4/2026)  sekitar  pukul  14.30  Wita  di  Tempat Pemeriksaan  Keimigrasian,  Terminal  Keberangkatan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulut. Tiga warga tersebut, berinisial ZPM (23) berasal dari Kabupaten Minahasa,  serta CJ (40) dan RR (39) dari Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bacaan Lainnya

Ketiga  penumpang  diketahui  akan melakukan  perjalanan  menggunakan  pesawat  Scoot  Air  dengan  rute  Manado–Singapura yang diduga sebagai jalur transit menuju negara tujuan akhir. Tindakan  ini  merupakan  tindak  lanjut  atas  informasi  awal  yang  diperoleh  dari  Kepolisian Sektor  Bandara  Sam  Ratulangi  terkait  adanya  dugaan  keberangkatan  calon  pekerja  migran Indonesia  secara  nonprosedural.

‘’Menyikapi  informasi  tersebut,  petugas  Imigrasi  segera melakukan  langkah  antisipatif  melalui  pemantauan  sistem  keimigrasian  serta  pengawasan langsung di area keberangkatan,’’ ungkap Kanim Kelas I TPI Manado Alimuddin pada, Senin (27/4/2026).

Setelah  teridentifikasi,  ketiga  penumpang  diarahkan  ke  konter  pemeriksaan  manual  untuk menjalani  proses  wawancara  lebih  lanjut.  Dalam  proses  tersebut,  petugas  menemukan adanya  indikasi  ketidaksesuaian  antara  keterangan  yang  disampaikan  dengan  fakta  di lapangan.

‘’Termasuk tujuan perjalanan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki,’’ ujarnya.

Hasil  pendalaman  yang  dilakukan  oleh  petugas  semakin  menguatkan  dugaan  bahwa  ketiga penumpang  tersebut  berencana  bekerja  di  luar  negeri  tanpa  melalui  mekanisme  resmi  yang telah  ditetapkan  pemerintah.  Kondisi  ini  berpotensi  menimbulkan  berbagai  risiko,  mulai  dari pelanggaran  keimigrasian  hingga  ancaman  eksploitasi  dan  tindak  pidana  perdagangan orang.

‘’Atas  dasar  tersebut,  petugas  mengambil  langkah  penundaan  keberangkatan  terhadap  yang bersangkutan  serta  menerbitkan  Surat  Tanda  Penerimaan  (STP)  paspor  sebagai  bagian  dari prosedur penanganan,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, penanganan  kasus  ini  tidak  terlepas  dari  sinergi  dan  koordinasi  yang  erat  antara  Kantor Imigrasi  Kelas  I  TPI  Manado,  Kepolisian  Sektor  Bandara  Sam  Ratulangi,  serta  Balai Pelayanan  Pelindungan  Pekerja  Migran  Indonesia  (BP2MI).  Kolaborasi  ini  menjadi  kunci dalam  mendeteksi  secara  dini  potensi  keberangkatan  pekerja  migran  nonprosedural, sekaligus memastikan langkah penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu.

‘’Selanjutnya,  ketiga  penumpang  tersebut  diserahkan  kepada  pihak  Kepolisian  Sektor Bandara  Sam  Ratulangi  untuk  dilakukan  pemeriksaan  lebih  lanjut,’’ ujarnya.

Sementara  itu,  dokumen perjalanan  yang  bersangkutan  diserahkan  kepada  Seksi  Pengawasan  dan  Penindakan Keimigrasian  untuk  proses  lanjutan  sesuai  ketentuan  yang  berlaku,  dengan  tetap  melibatkan koordinasi bersama BP2MI dalam aspek perlindungan pekerja migran.

Upaya  ini  merupakan  bagian  dari  komitmen  Direktorat  Jenderal  Imigrasi  dalam  memperkuat fungsi  pengawasan  di  Tempat  Pemeriksaan  Imigrasi  serta  memberikan  perlindungan maksimal  kepada  masyarakat.

‘’Langkah  tersebut  juga  sejalan  dengan  semangat  imigrasi untuk rakyat  yang terus digaungkan oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Kantor  Imigrasi  Kelas  I  TPI  Manado  menegaskan  akan  terus  meningkatkan  kewaspadaan terhadap  pola-pola  keberangkatan  yang  berpotensi  mengarah  pada  praktik  nonprosedural, khususnya  melalui  jalur  transit  ke  negara  tertentu,  dengan  memperkuat  sinergi  lintas instansi,’’ papar Alimuddin.

Dia mengimbau masyarakat  untuk  selalu  berhati-hati  dan  memastikan  seluruh  proses keberangkatan  ke  luar  negeri,  khususnya  untuk  tujuan  bekerja,  dilakukan  melalui  jalur  resmi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Dengan  demikian, keamanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat terjamin secara optimal. (yos)


Pos terkait