Manado, DetikManado.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Manado kembali melakukan penundaan keberangkatan terhadap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja secara nonprosedural atau tenaga kerja (naker) ilegal di luar negeri melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Penundaan tersebut dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian, Terminal Keberangkatan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulut. Tiga warga tersebut, berinisial ZPM (23) berasal dari Kabupaten Minahasa, serta CJ (40) dan RR (39) dari Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ketiga penumpang diketahui akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat Scoot Air dengan rute Manado–Singapura yang diduga sebagai jalur transit menuju negara tujuan akhir. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal yang diperoleh dari Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi terkait adanya dugaan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
‘’Menyikapi informasi tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan langkah antisipatif melalui pemantauan sistem keimigrasian serta pengawasan langsung di area keberangkatan,’’ ungkap Kanim Kelas I TPI Manado Alimuddin pada, Senin (27/4/2026).
Setelah teridentifikasi, ketiga penumpang diarahkan ke konter pemeriksaan manual untuk menjalani proses wawancara lebih lanjut. Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan fakta di lapangan.
‘’Termasuk tujuan perjalanan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki,’’ ujarnya.
Hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas semakin menguatkan dugaan bahwa ketiga penumpang tersebut berencana bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari pelanggaran keimigrasian hingga ancaman eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
‘’Atas dasar tersebut, petugas mengambil langkah penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan serta menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari prosedur penanganan,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan kasus ini tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang erat antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mendeteksi secara dini potensi keberangkatan pekerja migran nonprosedural, sekaligus memastikan langkah penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu.
‘’Selanjutnya, ketiga penumpang tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Sementara itu, dokumen perjalanan yang bersangkutan diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap melibatkan koordinasi bersama BP2MI dalam aspek perlindungan pekerja migran.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
‘’Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pola-pola keberangkatan yang berpotensi mengarah pada praktik nonprosedural, khususnya melalui jalur transit ke negara tertentu, dengan memperkuat sinergi lintas instansi,’’ papar Alimuddin.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan seluruh proses keberangkatan ke luar negeri, khususnya untuk tujuan bekerja, dilakukan melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keamanan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat terjamin secara optimal. (yos)















