Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang, Rabu (23/09/2020).
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 Wita.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ucapnya, Kamis (24/09/2020).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES dan BVJ di dua tempat berbeda yang berada di Kota Manado.