Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang, Rabu (23/09/2020).
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 Wita.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ucapnya, Kamis (24/09/2020).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES dan BVJ di dua tempat berbeda yang berada di Kota Manado.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut,” jelas Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulut.
“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus untuk menangkap pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” tutup Amstono.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ml)