Ini Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kota Manado

Foto bersama saat rapat penetapan penetapan besaran Zakat Fitrak untuk wilayah Kota Manado. (dok Kemenag Manado)

Manado, DetikManado.com – Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Manado telah ditetapkan, Selasa (21/03/2023).

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilaksanakan melalui rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Manado dan Kasi Bimas Islam Kemenag Manado, diruang kerja Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Manado.

Dengan dietatapkanya besaran zakat fitrah tersebur, Kakankemenag Manado Hj. Rogaya Udin menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan ramadhan sampai akhir ramadhan.

Penyelenggara Zakat Wakaf Burhan Sadjab mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kota Manado sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado dan hasil pengecekan dipasar yang ada dikota Manado.

Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujar Burhan Sadjab, Jmat (24/03/2023).

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

Adapun Besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kota Manado tahun 1444H / 2023 M, yaitu Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg perjiwa.

Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp. 35.000 (Rp. 14.000/Kg) untuk beras Superwin atau Rp. 32.000 (Rp. 13.000/Kg) untuk beras Membramo . (Ali Akbar)


Pos terkait