MKKS SMA Se Kota Manado Bahas SPMB, Ini Beberapa Ketentuannya

MKKS Tingkat SMA Se Kota Manado digelar pada, Rabu (21/5/2025), bertempat di SMAN 2 Manado.

Manado, DetikManado.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Se Kota Manado digelar pada, Rabu (21/5/2025), bertempat di SMAN 2 Manado. Salah satu yang dibahas dalam forum MKKS itu adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda ) Sulut Dr Femmy J Suluh MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikda Sulut Dr Sri Ratna Pasiak MPd memaparkan, tahun 2025 ini penerimaan siswa baru menggunakan SPMB.

Bacaan Lainnya

“Untuk jenjang SMA sederajat akan segera dibuka pada 26 Mei 2025. Dipersilahkan bagi calon siswa untuk mendaftar nanti,”ujar Sri Ratna Pasiak.

Dia mengatakan, SPMB 2025 merupakan penyempurnaan dari Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi yang telah digunakan sebelumnya. Untuk pola penerimaan SPMB 2025 menggunakan beberapa jalur penerimaan.

“Jalu itu yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur domisili,”tuturnya.

Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Dikda Sulut  Bravo Turangan ST saat memberikan materi menyampaikan, SPMB 2025 ini untuk jalur zonasi diganti Jalur domisili. Daya tampung sekolah negeri sudah dikunci di Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Daya tampung atau kuota sudah tidak bisa lagi dibuka atau ditambah,”ujarnya.

Bravo Turangan mengatakan, kalau ada yang mau masuk lagi atau ditambah maka tidak bisa terdaftar di Dapodik.

“Jangan sampai menerima calon siswa melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan,”katanya.

Dia menambahkan, khusus di Kota Manado ada 3 SMA Negeri memakai ke khususan yakni SMAN 9 Manado, SMAN 1 Manado, SMAN 7 Manado yakni calon siswa domisilinya berada di beberapa kecamatan yang telah ditentukan.

Seperti di SMAN 7 Manado hanya bisa menerima siswa baru untuk jalur domisili di 3 kecamatan yang telah ditetapkan yakni Kecamatan Wenang, Tikala dan Wanea.

“Di luar itu tidak bisa masuk atau mendaftar seperti dari daerah Koka dan Kembes, tidak bisa mendaftar di SMAN 7 Manado ini,”ujarnya.

Selanjutnya untuk jalur prestasi mereka bisa masuk dari semua wilayah dengan memasukan nilai rata-rata raport dan untuk prestasi kejuaraan/lomba hanya juara 1,2,3 yang bisa diterima.

“Untuk jalur afirmasi hanya di wilayah sampai radius 7 kilometer saja bisa diterima,”ujarnya.

Bravo Turangan memaparkan, bagi calon siswa yang mendaftar dan dinyatakan lulus tapi tidak lapor diri maka dianggap gugur dan diganti urutan selanjutnya yang menjadi cadangan.

“Nantinya aplikasi pendaftaran dari Dikda Sulut yang akan siapkan, kalau ada domisili tidak sesuai maka panitia bisa turun ke lapangan untuk verifikasi kebenarannya,”ujarnya.

Pengalaman PPDB waktu lau, banyak titik koordinat domisili tidak sesuai, dan sekarang kalau mendaftar diminta upload foto dirinya di depan rumah untuk data verifikasi. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait