Manado, DetikManado.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harrie Langie, seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Dasar Hukum Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Penetapan tersangka ini merujuk pada beberapa dokumen resmi, yaitu:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 12 November 2024
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XI/RES 33/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/1//RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2025
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon.
“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” ujar Kapolda Sulut Roycke Harrie Langie.
Menurut hasil penyelidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain Menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, Menggunakan dana hibah secara melawan hukum.
“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” beber Langie.
Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
Jefri R Korengkeng – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut (2018–2019)
Asiano Gemmy Kawatu – Asisten III, Pj Sekprov 2022
Freidy Kaligis – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut (2021-2024)
Steve Kepel – Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (2022–2025)
Hein Arina – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan dana publik ini.(Yos)















