Polres Minahasa Limpahkan Lima Tersangka Pencurian Toko Emas di Langowan

Ancaman hukuman yang akan disangkakan kepada para tersangka tergantung dari perannya saat beraksi.

Tondano, DetikManado.com – Polres Mianahasa berhasil menangkap lima orang tersangka kasus pencurian di Toko Emas Subur, Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasatreskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Kamis (05/09/2019), mengatakan selain menangkap para tersangka, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 60 juta, 1 unit mobil xenia, 2 unit handpone, dan jam tangan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menelusuri selisih dari pengakuan para tersangka atas jumlah uang yang diterima saat dibagi, dengan jumlah hasil curian yang mencapai Rp 7,7 milyar,” jelasnya.

Lanjutnya, aparat juga sedang melacak keberadaan sejumlah alat yang digunakan para tersangka untuk membobol toko emas tersebut. Karena dari pengakuan para tersangka, peralatan tersebut dibuang di jembatan ring road Manado.

Pada kesempatan itu, Polisi menyampaikan pelaku utama pencurian ini adalah BB alias Bobi (37) oknum warga Bumi Nyiur, Manado, yang telah menyerahkan diri ke Mapolres Minahasa, Selasa (03/09) siang.

Dalam menjalankan aksinya, Boni dibantu CT alias Laka, Kalo dan EK. Sedangkan satu tersangka lainnya, perempuan berinisial GY, bertugas menjual dan menggadaikan emas hasil curian tersebut.

Polisi menduga emas hasil curian tersebut digadaikan di luar wilayah Sulut. Pasalnya, usai beraksi Bobi melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat persembunyian.

“Bobi adalah residivis, sehinga caranya melarikan diri itu selalu berpindah-pindah. Kadang di kost, namun sering juga menginap di hotel berbintang,” jelas Sugeng.

Perwira pangkat tiga balok kuning ini mengungkapkan, pengakuan pelaku utama kasus ini, bahwa uang hasil penjualan dan menggadai emas tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama pelariannya.

“Ancaman hukuman yang akan disangkakan tergantung dari perannya saat beraksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menjerat para tersangka, penyidik menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 subsider pasal 362 juncto 56 ayat (2) KUHP.

“Kami telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke JPU atas nama tersangka GY. Sedangkan tersangka lainnya akan dilimpahkan hari ini, Jumat (06/09/2019), karena berkasnya dilakukan secara split atau terpisah,” pungkas Sugeng. (dem)

Komentar Facebook

Pos terkait