Sertifikat, atau Kartu Kompetensi Wartawan?

Yoseph E Ikanubun

Oleh: Yoseph E Ikanubun*

SEBAGAI profesi, jurnalis harus memenuhi sejumlah syarat khusus yang kemudian bisa membedakannya dari sebuah pekerjaan. Dua di antara syarat itu adalah memiliki Kode Etik, dan Standar Kompetensi.

Bacaan Lainnya

Dewan Pers, sebagai pemegang amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kemudian mengeluarkan peraturannya terkait syarat yang kedua ini.

Dasar Pelaksanaan:

Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan itu diperbaharui kembali di penghujung tahun 2018 melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Lembaga Penguji

Terkait Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Komentar Facebook

Pos terkait