Manado, DetikManado.com – Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari beberapa perusahaan pembudidaya lobster.
Salah satunya PT Maa Ataita Indah, perusahaan pembudidaya lobster yang secara terang-terangan mendukung kebijakan Edhy Prabowo .
Perusahaan ini juga sangat gencar mensosialisasikan Peraturan Menteri-Kelautan dan Perikanan (Permen – KP) Nomor 12 tahun 2020 yang dilakukan secara besar-besaran. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai daerah nelayan yang berjumlah 52.000 (terdaftar 13.000) di 13 provinsi. Namun PT MAI akhirnya merasa kecewa melihat adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengeluaran izin ekspor.
“Komisaris Utama kami Haji Ma sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa Edhy Prabowo. Karena beliau menaruh harapan besar bahwa nasib nelayan kecil akan berubah melalui keberaniannya menerbitkan Permen tersebut,” beber Direktur PT MAI, Muhamad Yakub.
Lanjut dia, sejak 4 bulan lalu perkembangan kebijakan pengeluaran izin ekspor benih lobster dianggap tidak berpihak kepada nelayan kecil, sehingga Komisaris Utama PT MAI mulai curiga ada permainan. Sebab banyak perusahaan yang disinyalir bukan pembudidaya namun mendapatkan izin ekspor.
“Kami yang jelas-jelas pembudidaya, bahkan sudah berhasil panen lebih dari dua kali dan memiliki karamba di berbagai lokasi, serta telah ditinjau oleh KKP bahkan memiliki nelayan mitra, namun tidak diberi izin ekspor.” beber Yakub.
Dia juga mengungkapkan, perusahaan mereka telah mengikuti segala arahan KKP sesuai yang diatur dalam Permen-KP Nomor 12, namun hal itu tidak membuat mereka mendapatkan izin ekspor.
“Proses pengurusan izin di antaranya PT MAI diminta mempresentasikan mengenai Bussiness Plan melalui zoom meeting yang diadakan pada 14 Mei 2020,” jelasnya.
Yakub juga mengatakan pada zoom meeting tersebut dihadiri antara lain Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Andreau Misanta Pribadi, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, serta Komisaris Utama PT MAI Haji Maa.
“Dalam meeting tersebut mereka mengakui pengalaman budidaya perusahaan kami, dan menegaskan bahwa tahapan seleksi dilakukan untuk memastikan izin dikeluarkan bagi yang siap melakukan budidaya dan ekspor,” tuturnya.
Yakub menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat pengajuan izin ekspor kepada pihak KKP pada tanggal 27 Mei 2020.
“Namun PT MAI tidak diberikan izin ekspor sampai hari ini,” tandasnya. (ml)