Manado, DetikManado.com – Polresta Manado melalui Satuan Lalu Lintas menyampaikan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di wilayah Wanea.
Dalam pernyataan resminya, Kasat Lantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius Sulu menegaskan bahwa tersangka berinisial AEIM telah resmi ditahan.
Penahanan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara serta dukungan alat bukti yang cukup.
“Per tanggal 27 April 2026, tersangka AEIM dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Wanea telah resmi kami tahan dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” tegas AKP Anjelico Timotius didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Dia menjelaskan, langkah penahanan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap setiap pelanggaran yang mengakibatkan korban jiwa.
Selanjutnya Penyidik kini fokus pada penyempurnaan berkas perkara sebagai tahapan lanjutan dalam proses hukum.
“Penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi dan materi berkas penyidikan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa Polresta Manado berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi.
“Tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berakibat fatal. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap persidangan,” ujarnya.(yos)














