Pemberhentian Kepsek di Sulut, Dapat Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Emmanuel Josafat Tular.

Sudah seharusnya Pemerintah Daerah dapat menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan; dan memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, dalam hal ini Guru Kepala Sekolah yang diberhentikan secara semena-mena. Hal ini penting agar aparat pembuat kebijakan memahami dan taat asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Pemprov Sulut harus menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan;  kepentingan umum; dan pelayanan yang baik dalam membuat sebuah keputusan dan menjalankan keputusan.

Bacaan Lainnya

Setiap Keputusan dan/atau tindakan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dengan kewajiban tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Maka Pejabat Administrasi Pemerintahan Sulawesi Utara dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. 

Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan.  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Hal ini berkaitan adanya dualisme pengangkatan pada Kepala Sekolah di mana ada yang menggunakan Surat Keputusan Gubernur sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tondano kepada Guru Kepala Sekolah Dra Henny Purasa MPd dan adanya Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut pengangkatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tondano. Dan secara administratif, seharusnya pemberhentian dan pengangkatan tetap menggunakan Surat Keputusan. Namun demikian jika mengacu pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 seseorang Guru menjadi Kepala Sekolah menjabat selama 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan bukan bulanan, atau 3 hari, apalagi 2 jam.

Sehingga sebelum melakukan pemberhentian terhadap Guru yang menjadi Kepala Sekolah dari jabatannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2019 pada Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi antara lain berupa larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau arangan bertindak sewenang-wenang. Kemudian dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 mempertegas pengaturannya bahwa  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau  bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan. Kemudian yang disebut dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengaturan batasan kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah tetap harus mengacuh pada Permendikbud atau peraturan perundang-undangan terkait.

Demikian pula jika alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian, Diskresi harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,  berdasarkan alasan-alasan yang objektif;  tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik. Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut, ataukah adanya pelanggaran terhadap kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Maka Guru Kepala Sekolah yang berkeberatan dan merasa hak profesi sebagai Guru dan Jabatan Kepala Sekolah telah dilanggar oleh Pemprov Sulut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara memperoleh keadilan  dan jaminan hukum. (***)

*Pengamat Regulasi Pemerintahan.


Pos terkait