PMKRI: Negara Wajib Memastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Ketua Presidium PP PMKRI Benidiktus Papa .

Jakarta, DetikManado.com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan langkah baru dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada hari Selasa (31/03/2020), lewat konferensi video.

Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Menanggapi penetapan PP PSBB tersebut, Ketua Umum terpilih Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) periode 2020-2022, Benidiktus Papa angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan, meskipun PSBB pada prinsipnya mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Corona, tetapi bukan berarti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dikesampingkan.

“Sejak diterapkannya kebijakan social distancing, physical distancing dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 disisi lain telah banyak membuat masyarakat khususnya masyarakat bawah para buruh, pekerja harian atau usaha kecil menengah kehilangan penghasilan bahkan pekerjaan. Ini mesti segera teratasi pemenuhan bahan pokok mereka yang terdampak kebijakan maupun bagian dari korban Covid 19 harus diutamakan,” kata Papa di Jakarta, melalui rilis yang diterima DetikManado.com, Kamis (02/04/2020).

Papa mengatakan, kebijakan menekan penyebaran Covid-19 harus diimbangi dengan upaya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Banyak kelompok masyarakat yang diperhadapkan pada pilihan-pilihan sulit, antara mengikuti imbauan medis atau mencari nafkah untuk kelangsungan hidup keluarga.

“Penetapan PP PSBB, kita berharap mengakomodir secara penuh kebutuhan pokok kelangsungan hidup masyarakat,” kata pemuda asal Toraja yang biasa disapa Beny ini.

Untuk itu Beny mengharapkan, penerapan PSBB di lapangan lebih tegas dan efektif, didukung pemerintah daerah yang selaras dan penting, tepat sasaran.

“Sehingga  memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menghadapi situasi akibat virus Covid-19. Ini penting, mengingat akhir-akhir ini sering silang pendapat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19,” pungkas Beny. (rf)


Pos terkait