Langkah BPJS Kesehatan Setelah Putusan MA Terkait Pembatalan Iuran JKN

Jakarta, DetikManado.com – BPJS Kesehatan merilis putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan

sedang disusun Perpres pengganti,” beber Ma’aruf, Selasa (02/04/2020).

Hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1), panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara, dan ayat (2) dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan mahkamah agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut. “Jika ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang – undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum,” terangnya.

Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut.

“Maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,”ujar Ma’ruf.

Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres Pengganti dan saat ini sedang berproses.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut,” katanya.

Ma’ruf juga menambahkan, masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkas Ma’ruf. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait