Langkah BPJS Kesehatan Setelah Putusan MA Terkait Pembatalan Iuran JKN

Jakarta, DetikManado.com – BPJS Kesehatan merilis putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan

sedang disusun Perpres pengganti,” beber Ma’aruf, Selasa (02/04/2020).

Hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1), panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara, dan ayat (2) dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan mahkamah agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut. “Jika ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang – undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum,” terangnya.

Komentar Facebook

Pos terkait