Akademisi Unsrat Bicara di Jambore Jurnalistik SIEJ Sulut, Lestarikan Pesisir Manado!

Diskusi Publik I Jambore Jurnalistik 2025 bertema “Reklamasi dan Masa Depan Pesisir Manado: Siapa Diuntungkan, Siapa Tergusur?” yang digelar pada, Sabtu (19/7/2025), di Pantai Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com — Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti kawasan pesisir Manado Utara dalam gelaran Jambore Jurnalistik 2025 yang mengusung tema “Selamatkan Pesisir, Selamatkan Ruang Hidup Kita”.

Acara yang digelar di Pantai Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut pada, Sabtu (19/7/2025) ini, menjadi ruang bertemunya jurnalis, masyarakat pesisir, akademisi, dan aktivis lingkungan dalam satu panggung kepedulian terhadap krisis ekologi di wilayah pesisir.

Bacaan Lainnya

Kegiatan utama berupa Diskusi Publik bertajuk “Reklamasi dan Masa Depan Pesisir Manado: Siapa Diuntungkan, Siapa Tergusur?”, menghadirkan Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Eddy Masengi, akademisi Unsrat dan peneliti lingkungan Prof Dr Rignolda Djamaluddin MSc, serta Ketua Umum The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), Joni Aswira.

Diskusi dimoderatori oleh Koordinator SIEJ Sulut, Finda Morina.

Dalam diskusi itu, Joni Aswira menekankan pentingnya peran jurnalis dalam mengawal isu-isu eksploitasi lingkungan dengan sudut pandang yang adil bagi ekologi dan masyarakat.

“Jurnalisme lingkungan harus hadir untuk menyeimbangkan narasi-narasi ekonomi yang kerap menyingkirkan kelompok rentan seperti nelayan,” ujarnya.

Sementara Prof Rignolda Djamaluddin memberikan kritik keras terhadap proyek reklamasi Manado Utara.

Ia menyebut reklamasi sebagai tindakan “gila” yang melanggar berbagai regulasi dan mengancam ekosistem laut, termasuk habitat penyu dan Taman Laut Nasional Bunaken.

“Reklamasi pantai Manado Utara adalah hal gila,” tegas Rignolda.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, wilayah tersebut tidak layak direklamasi karena dilindungi oleh beberapa kebijakan resmi, seperti Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Di Pantai Karangria ada penyu yang menetas. Dan dalam Perda disebutkan bahwa daerah imigrasi biota laut tidak bisa direklamasi. Tapi aturan ini diabaikan,” ujarnya.

Selain aspek hukum, dari sisi teknis dan lingkungan, Rignolda menyebut reklamasi Manado Utara tidak masuk akal.

Ia menjelaskan bahwa struktur laut di kawasan tersebut adalah jurang laut dalam, yang secara teknis tidak memungkinkan untuk dilakukan penimbunan.

Belum lagi ancaman akan keberlangsungan Taman Laut Nasional Bunaken, salah satu kawasan konservasi laut paling terkenal di Indonesia.

“Melakukan reklamasi di Manado Utara adalah sama saja merusak biota laut di taman nasional kita sendiri,” katanya.

Ia juga menyinggung sejarah panjang reklamasi di Manado yang sudah berlangsung sejak tahun 1995 dan berdampak buruk terhadap mata pencaharian nelayan.

“Pantai bagian selatan sudah direklamasi dan banyak yang tidak dimanfaatkan. Mereka melakukan reklamasi tanpa tujuan dan konsep yang jelas,” ungkapnya.

Dari sisi pemerintah, Eddy Masengi menjelaskan bahwa pembangunan harus dijalankan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, di mana aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi diperhatikan secara berimbang.

Ia menegaskan bahwa regulasi seperti AMDAL dan RZWP3K menjadi prasyarat penting sebelum proyek bisa dijalankan.

“Regulasi ada untuk menjaga kepentingan bersama, bukan menghambat,” katanya.

Diskusi ini kian menarik saat sesi tanya jawab, di mana sejumlah warga tak hanya memberikan tanggapan melainkan juga mengecam keras upaya mereklamasi Pantai Manado Utara.

Sedangkan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menyatakan akan terus mendampingi warga menolak reklamasi. (yos)

 

 


Pos terkait