Jakarta, DetikManado.com – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Salah satunya adalah tokoh asal Sulawesi Utara (Sulut) Mr AA Maramis.
Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;