Dialog Intelektual Dosen Unsrat Manado Terkait Tukin, Hasilkan 4 Rekomendasi

Dialog penting ini terkait implementasi tukin bagi dosen berlangsung di gedung Rektorat Unsrat lantai 4 pada, Jumat (24/1/2025), secara daring dan luring.

Manado, DetikManado.com – Tim Penggerak Pemerhati Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen Universitas Sam Raulangi (Unsrat) Manado memprakarsai suatu Diskusi Intelektual.

Dialog penting ini terkait implementasi tukin bagi dosen berlangsung di gedung Rektorat Unsrat lantai 4 pada, Jumat (24/1/2025), secara daring dan luring.

Bacaan Lainnya

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam dialog ini yakni dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsrat Dhullo Affandi SE MM Ak yang berbicara dari perspektif ilmu ekonomi. Selanjutnya ada dosen Fakultas Hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH, yang berbicara daru perspektif hukum. Kemudian Dr Fatimah SSi MP, dosen Politeknik Tanah Laut yang juga pembina Asosiasi Dosen Indonesia (Adaksi).

“Dialog intelektual ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan tukin, serta mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya,” ujar Fatimah.

Dalam dialog itu disimpulkan bahwa skema 3 yang diusulkan oleh Kemdiktisaintek terus diperjuangan sehingga nantinya seluruh dosen ASN (PNS+PPPK) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memperoleh tambahan pendapatan tukin.

“Tukin bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga motivasi bagi dosen untuk terus meningkatkan kualitas akademik dan profesionalisme,” tuturnya.

Selain itu, hal yang penting adalah perlunya transparansi dan evaluasi dalam proses penyaluran tukin agar sesuai dengan capaian kinerja individu.

Dialog ini diwarnai dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para dosen menyampaikan aspirasi dan berbagai kendala. Melalui diskusi ini, diharapkan tukin dapat menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam dialog itu menghasilkan kesimpulan serta sejumlah rekomendasi. Disebutkan bahwa sebagaimana aturan dan perundang-undang dari pemerintah, dosen berhak menerima tukin. Bukan sebuah rancangan tetapi hak yang harus didapatkan.

Hal yang digarisbawahi adalah pembayaran tukin melalui APBN atau “Rupiah Murni“ melihat hal tersebut maka regulasi tukin akan diberikan semua dosen. Tukin merupakan suatu upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Tukin adalah hak, dan jika berbicara tentang hak maka “Tukin termasuk sebagai suatu Hak Asasi Manusia”.

Aliansi Dosen di Unsrat Manado juga berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan ini demi kesejahteraan dan profesionalisme dosen. (yos)

 

Rekomendasi

  1. Ditujukan kepada Menteri Diktisaintek agar merealisasikan regulasi pemberian Tukin kepada semua dosen ASN PTN tanpa terkecuali.
  2. Kepada Menteri Keuangan agar dapat meningkatkan kuota anggaran untuk membayar tukin.
  3. Mohon dukungan DPR Indonesia dalam mewujudkan akan dosen2 indonesia menjadi pendidik berkualitas.
  4. Terus memperjuangkan Skema 3, agar segenap Dosen ASN PTN Kemendiktisaintek memperoleh Tukin.

 


Pos terkait