Tondano, DetikManado.com – Usai menggelar penandatangan MoU, Pengadilan Militer III-17 Manado dan UTSU Manado mengadakan FGD dengan tema “Tantangan dan Peluang Kolaborasi Antara Civitas Akademika bersama Pengadilan Militer III-17 Manado”.
Kegiatan tersebut yang dimoderatori Kepala Lembaga Penelitian UTSU Manado, Lady Grace Jane Giroth SS MSi. Nara sumber yang hadir diantaranya Wakadilmil III-17 Manado Mayor Laut (KH) Bagus P Wijaya SH MH dan Pokkimil Mayor Chk Subiyatno SH MH dari Pengadilan Militer III-17 Manado dan Kapten Laut (KH) Prana K Wibowo SH.
Dalam paparan materi, Mayor Wijaya menyampaikan tentang company profile Pengadilan Militer III-17 Manado, sedangkan Mayor Chk Subiyatno menyajikan materi tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Inovasi Pelayanan di Pengadilan Militer III-17 Manado.
Sedangkan dari UTSU Manado dihadirkan Dekan Fakultas Teknik, Maureen Langie ST MPd MMKom, Dekan Fakultas Pertanian, Dr Ir Ferdinatus Taruh MSi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr Ahnes Tumbelaka MSi, Dekan Fakultas Komunikasi Henny Tumbelaka SPd MM dan Wakil Rektor Bidang II Dr Agus Walansendow SE MM MSi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Maureen Langie memaparkan materi tentang Peluang dan Kerja Sama yang dapat dilakukan antara Fakultas Teknik dengan Pengadilan Militer III-17 Manado untuk menciptakan SDM Unggul, Indonesia Maju.
“Fakultas Pertanian siap untuk bekerja sama baik dalam penelitian terlebih dalam pengabdian masyarakat,” kata Taruh yang merupakan Dekan Fakultas Pertanian.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Ahnes Tumbelaka menyampaikan materi terkait kesiapan kerja sama dalam pendidikan dan mahasiswa magang.
“Membuka peluang jika ada pegawai Pengadilan Militer yang ingin melanjutkan kuliah di Prodi Ilmu Administrasi Negara yang sudah berakreditasi B,” ungkapnya.
Kemudian, Dekan Fakultas Komunikasi, Henny Tumbelaka dan Wakil Rektor Bidang II, Agus Walansendow juga memaparkan peluang kerja sama yang dapat dilakukan terkait pendidikan dan pengabdian masyarakat.
Setelah penyajian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara nara sumber dengan peserta yang hadir, baik dari mahasiswa, dosen atau staf pengadilan. Kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, dimana terdapat 53 peserta yang menyaksikan melalui aplikasi Zoom Meeting. (rf)