Manado, DetikManado.com – Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) yang diketuai oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melakukan pemeriksaan substantif dan wawancara terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), atas permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kegiatan itu dilaksanakan pada, 7 Juni 2024, secara hybrid (daring dan luring) terpusat di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam giat ini, Kakanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan yang hadir secara daring melakukan wawancara singkat mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, anggota tim lainnya yang terdiri dari beberapa instansi terkait, meliputi Kanwil Kemenkumham Sulut Kepala Bidang Perinfokim Rejeki Putra Ginting, Polda Sulut, Dinas Dukcapil Sulut, mengajukan pertanyaan terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon, serta melakukan pemeriksaan substantif dan berkas sesuai bidang tugas masing-masing. (yos)















