Jaga Stabilitas, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali

Upacara pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta.

Bali, DetikManado.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa

Bacaan Lainnya

(5/8/2025), yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini

dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi,

pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,

Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah

kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan

Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu

destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Dasar hukum Satgas Patroli

Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.

“Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat,” tuturnya.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas

imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera

(bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan;

Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari;

Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

 

Plt Dirjen ImigrasiYuldi Yusman

menjelaskan, Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah

ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. “Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan

capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan

pendetensian 303 kasus pada periode November sampai Desember 2024.

Angka ini meningkat pesat pada periode Januari sampai Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode

November 2024 sampai Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” ujarnya. (yos)

 

 

 

 

 


Pos terkait