Tondano, DetikManado.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa mengamankan tiga orang pelaku dugaan sabung ayam di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Minahasa, Sulut, Minggu (12/04/2020).
Ketiga pelaku adalah AK (54), FB (61) dan SW (51) yang juga warga setempat. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 ekor ayam, felt yang dijadikan tempat adu ayam dan 1 unit sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, penggebrekan berawal dari informasi masyarakat.
“Ketika tiba di lokasi, memang benar, ada sejumlah warga yang sedang bermain judi ayam,” jelasnya.
Sejumlah warga sempat kabur dari pengejaran kepolisian, namun ketiganya berhasil diamankan.
“Selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diproses hukum,” tutup Pelengkahu. (rf)















