Jakarta, DetikManado.com – Komisi Yudisial (KY) menanggapi penundaan pemilu umum (Pemilu) 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan perdata tersebut diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara KY RI, Miko Ginting, melalui keterangannya di Jakarta (3/3/2023).
Miko menjelaskan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Dia mengatakan, kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.
“Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” jelas Miko.
Namun, kata dia, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” kunci Miko.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi